Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan/negara kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan pendanaan untuk operasiona perusahaan/modal pembangunan negara dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Pemerintahan RIS baru saja berdiri, tetapi jumlah uang yang beredar sudah mencapai angka 3,9 milyar rupiah. Jumlah tersebut dianggap berlebihan karena pemerintah mentargetkan uang beredar hanya sekitar 2,5 milyar rupiah atau sekitar 6 kali lipat dari posisi tahun 1938. Oleh karena itu pemerintah RIS harus mengambil tindakan mengurangi jumlah uang beredar sampai setengah dari jumlah yang ada.
Karena pada waktu itu pemerintah belum mampu mencari sumber pembiayaan dari pasar, maka menteri keuangan Mr. Sjafruddin Prawiranegara memilih tindakan pembersihan uang yang drastis, dengan sekali pukul menghasilkan dua keuntungan : 1. Langsung mengurangi jumlah uang beredar 2. Menghasilkan pinjaman sekitar 1,5 milyar rupiah
Tindakan pembersihan uang yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. PU/1 pada tanggal 19 Maret 1950 ini dikenal sebagai Gunting Sjafruddin (Safruddin cut), karena dilakukan dengan cara menggunting uang menjadi 2 bagian.
Separuh mata uang dipakai sebagai alat pembayaran, dan separuh lainnya ditukar dengan obligasi pemerintah yang kemudian dinamakan Obligasi RI 1950.
Obligasi pemerintah dikeluarkan dalam nominal 100, 500 dan 1000 rupiah Dan 1900 ribu "yang Super langka" , didalamnya terdapat Petikan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 19 maret 1950 No. PU/2. Serta 43 buah kupon yang dapat digunting serta ditukarkan di semua kantor De Javasche Bank.
Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan/negara kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan pendanaan untuk operasiona perusahaan/modal pembangunan negara dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
BalasHapusPemerintahan RIS baru saja berdiri, tetapi jumlah uang yang beredar sudah mencapai angka 3,9 milyar rupiah. Jumlah tersebut dianggap berlebihan karena pemerintah mentargetkan uang beredar hanya sekitar 2,5 milyar rupiah atau sekitar 6 kali lipat dari posisi tahun 1938. Oleh karena itu pemerintah RIS harus mengambil tindakan mengurangi jumlah uang beredar sampai setengah dari jumlah yang ada.
Karena pada waktu itu pemerintah belum mampu mencari sumber pembiayaan dari pasar, maka menteri keuangan Mr. Sjafruddin Prawiranegara memilih tindakan pembersihan uang yang drastis, dengan sekali pukul menghasilkan dua keuntungan :
1. Langsung mengurangi jumlah uang beredar
2. Menghasilkan pinjaman sekitar 1,5 milyar rupiah
Tindakan pembersihan uang yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. PU/1 pada tanggal 19 Maret 1950 ini dikenal sebagai Gunting Sjafruddin (Safruddin cut), karena dilakukan dengan cara menggunting uang menjadi 2 bagian.
Separuh mata uang dipakai sebagai alat pembayaran, dan separuh lainnya ditukar dengan obligasi pemerintah yang kemudian dinamakan Obligasi RI 1950.
Obligasi pemerintah dikeluarkan dalam nominal 100, 500 dan 1000 rupiah Dan 1900 ribu "yang Super langka" , didalamnya terdapat Petikan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 19 maret 1950 No. PU/2. Serta 43 buah kupon yang dapat digunting serta ditukarkan di semua kantor De Javasche Bank.