Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (sebelumnya bernama Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia)[2] adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berturut-turut selama sewindu (delapan tahun) sejak tanggal 5 Oktober 1945 menjadi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan oleh Menteri Pertahanan atas nama Presiden Indonesia. Tanda kehormatan ini didirikan pada tahun 1954.
Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia bertujuan untuk menghargai jasa-jasa para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) yang telah bertugas dari tanggal 5 Oktober 1945 hingga 5 Oktober 1953 secara terus menerus dengan menunjukkan kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk nusa dan bangsa. Bintang ini juga dapat diberikan khusus kepada mereka yang bertugas dalam APRI dalam rentang waktu tersebut yang belum bertugas mencapai delapan tahun, namun dengan syarat sekurang-kurangnya sudah bertugas selama tujuh tahun secara terus-menerus. Jika seseorang yang bertugas pada masa waktu tersebut tetapi telah gugur setelah tanggal 5 Oktober 1953 maka akan diberikan secara posthuum dengan fisik tanda kehormatannya diberikan kepada ahli waris terdekat
Ini adalah medali tertua ke 2 indonesia setelah bintang gerilya..
Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (sebelumnya bernama Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia)[2] adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berturut-turut selama sewindu (delapan tahun) sejak tanggal 5 Oktober 1945 menjadi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan oleh Menteri Pertahanan atas nama Presiden Indonesia. Tanda kehormatan ini didirikan pada tahun 1954.
BalasHapusBintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia bertujuan untuk menghargai jasa-jasa para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) yang telah bertugas dari tanggal 5 Oktober 1945 hingga 5 Oktober 1953 secara terus menerus dengan menunjukkan kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk nusa dan bangsa. Bintang ini juga dapat diberikan khusus kepada mereka yang bertugas dalam APRI dalam rentang waktu tersebut yang belum bertugas mencapai delapan tahun, namun dengan syarat sekurang-kurangnya sudah bertugas selama tujuh tahun secara terus-menerus. Jika seseorang yang bertugas pada masa waktu tersebut tetapi telah gugur setelah tanggal 5 Oktober 1953 maka akan diberikan secara posthuum dengan fisik tanda kehormatannya diberikan kepada ahli waris terdekat
Ini adalah medali tertua ke 2 indonesia setelah bintang gerilya..
harga hanya 300 ribu
Tertarik???
Hubungin: 089-999-26-779
ditunggu teleponnya, minimal sms deh