Kamis, 09 Maret 2017

MEDALI SOSIAL "SUPER LANGKA" BACA

1 komentar:

  1. Satyalancana Kebaktian Sosial adalah tanda kehormatan yang diberikan sebagai penghargaan kepada warganegara Indonesia yang telah berjasa dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau dalam suatu bidang perikemanusiaan pada khususnya.
    Jasa adalah nilai kemenangan dan atas prestasi yang telah dicapai termasuk pula segala tindak dan atau perbuatan yang menyebabkan tercapainya kemenangan dan atas prestasi.
    Jasa adalah jasa yang dilaksanakan melampaui tuntutan dan kewajiban.
    2. SUMBER HUKUM

    Undang-undang No.4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan.
    Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial.
    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
    Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 36/HUK/2004 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial.
    3. KRITERIA

    1. Umum

    Warga Negara Indonesia.
    Berakhlak dan berbudi pekerti baik/bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Khusus

    Berjasa besar terhadap bangsan dan Negara secara terus menerus selama 5 tahun.
    Telah melakukan kegiatan yang hasilnya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat.
    Telah menghasilkan inovasi/penemuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
    Jasa dan kegiatan yang dilakukan dilandasi oleh kemandirian, kesadaran, prakarsa sendiri dan rasa tanggung jawab sosial.
    Seseorang dapat juga diusulkan untuk dianugerahi Satyalancana Kebaktian Sosial, apabila orang tersebut melakukan donor darah sebanyak 100 kali atau lebih, yang dinyatakan oleh instansi terkait.
    Tidak pernah berkhianat kepada negara, pancasila, UUD 1945 dan pemerintah yang sah.
    4. PERSYARATAN ADMINISTRASI

    Rekomendasi Gubernur setempat.
    Daftar riwayat hidup calon penerima tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial.
    Foto atau dokumentasi atau bukti lain tentang yang dilakukan calon yang diusulkan untuk menerima tanda kehormatan satyalancana Kebaktian Sosial.
    Pernyataan tertulis dari pejabat instansi sosial setempat yang menjelaskan kebenaran kegiatan calon yang diusulkan untuk menerima tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial.
    5. TATA CARA PENGUSULAN

    Setiap individu, keluarga, kelompok dan organisasi dapat mengusulkan secara tertulis calon penerima tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada Bupati/Walikota setempat.
    Bupati/Walikota atas pertimbangan Tim Penilai kabupaten/kota mengusulkan kepada Menteri Sosial, usulan Bupat/Walikota tersebut dilengkapi dengan rekomendasi gubernur setempat.
    Gubernur dapat mengusulkan kepada Menteri Sosial calon penerima satyalancana Kebaktian Sosial.
    Menteri Sosial atas pertimbangan Tim Penilai Pusat mengusulkan kepada Presiden melalui dewan Tanda Kehormatan RI.
    Presiden menetpkan penerima tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial dengan Keputusan Presiden.

    6. PENGANUGERAHAN

    Setelah Presiden menetapkan tanda kehormatan Satyalancana kebaktian Sosial, selanjutnya dilaksanakan penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial oleh Menteri Sosial pada acara Puncak Hari kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) setiap tanggal 20 Desember.

    SUMBER : http://k2ks.kemsos.go.id/?p=210

    ITU SAYA AMBIL DARI WEBSITE RESMI KEMENTERIAN SOSIAL.

    jadi yang terima ini medali bukan orang sembarangan!

    harga medali sosial ini hanya 550 ribu

    TERTARIK???

    HUBUNGIN: 089-999-26-779

    DITUNGGU TELEPONNYA, MINIMAL SMS DEH

    BalasHapus