Selasa, 12 April 2022

MANISFESTO POLITIK INDONESIA "SUPER LANGKAH"




 

1 komentar:

  1. Pada periode 1959 sampai 1966 dikenal sebagai periode Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Periode ini berlangsung pada 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966.
    Periode Demokrasi Terpimpin dimulai dengan lahirnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit Presiden dibuat setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugasnya untuk membentuk undang-undang dasar tetap sehingga tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan.

    Dekrit Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut:
    1. Menetapkan pembubaran konstituante
    2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia
    3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu singkat.

    Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 disambut baik oleh rakyat dan didukung oleh TNI AD. Dekrit Presiden juga dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan DPR yang bersedia bekerja terus dalam rangka menegakkan UUD 1945. Pada periode ini, pemerintah Indonesia menganut sistem Demokrasi terpimpin.

    harga buku ini hanya 250 ribu

    Tertarik??

    Hubungin : 089-999-26-779

    siap kirim ke luar kota

    BalasHapus