INI ADALAH PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA YANG TELAH mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 18 Desember 1948 sampai dengan 27 Desember 1949, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958)
HARGA HANYA 1 JUTA
TERTARIK???
HUBUNGIN: 089-999-26-779
DITUNGGU TELEPONNYA, MINIMAL SMS DEH
SIAP KIRIM KE LUAR KOTA.
"KALAU TERTARIK INGIN MEMBELINYA HARAP SEBUTKAN JUDULNYA SEPERTI (PENGHARGAAN DARI NEGARA KODE 2) SEHINGGA SAYA MENGERTI BARANG YANG ANDA MAKSUDKAN
INI ADALAH PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA YANG TELAH mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 18 Desember 1948 sampai dengan 27 Desember 1949, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958)
BalasHapusHARGA HANYA 1 JUTA
TERTARIK???
HUBUNGIN: 089-999-26-779
DITUNGGU TELEPONNYA, MINIMAL SMS DEH
SIAP KIRIM KE LUAR KOTA.
"KALAU TERTARIK INGIN MEMBELINYA HARAP SEBUTKAN JUDULNYA SEPERTI (PENGHARGAAN DARI NEGARA KODE 2) SEHINGGA SAYA MENGERTI BARANG YANG ANDA MAKSUDKAN